Bongkar Dugaan Korupsi Emas, Kejagung Gandeng Satgas TPPU
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.(Foto: Disway.id)--
DISWAY.ID- Tim Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku akan berkoordinasi dengan Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bentukan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Koordinasi tersebut terkait dengan penyidikan dugaan korupsi dan TPPU importasi komoditas emas di bea cukai Bandara Soekarno-Hatta. Kasus ini disinyalir merugikan negara Rp 47,1 triliun.
Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan, koordinasi dengan Satgas TPPU itu dilakukan untuk melanjutkan arah maju pengungkapan kasus dugaan korupsi komoditas emas. “Besok Dirdik (Direktur Penyidikan) yang akan ikut rapat koordinasi dengan Satgas mengenai TPPU emas itu.
BACA JUGA:Kota Bandung Menjadi Penyebaran Penyakit Sifilis Atau Raja Singa
Nanti ditunggu saja hasilnya seperti apa kordinasinya,” kata Febrie saat ditemui Disway.id di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejagung, Jakarta, Senin (12/6/2023). Sementara di Jampidsus, Senin (12/6/2023) kelanjutan penyidikan dugaan korupsi dan TPPU komoditas emas tersebut terus dilakukan dengan pemeriksaan saksi.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, tim penyidikan di Jampidsus memeriksa dua pejabat dari bea cukai, RFDT, dan MI. “Saksi RFDT, dan saksi MI diperiksa terkait dengan penyidikan tindak pidana korupsi pengelolaan usaha komoditas emas,” kata Ketut, Senin (12/6/2023).
Ketut tak menjelaskan nama lengkap saksi-saksi tersebut. Tetapi mengacu pada laman resmi Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), inisial saksi RFDT mengacu pada nama R Fadjar Donny Tjahjadi.
BACA JUGA:Jerat Leher Dan Masukan Jenazah ke Karung, Suami di Bandung Dijerat Pasal Berlapis
Nama tersebut, pun sesuai dengan penjelasan Ketut, yang menerangkan saksi RFDT diperiksa selaku Direktur Teknis Kepabeanan Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu. Sedangkan saksi MI, tak terdeteksi nama lengkapnya. Namun Ketut menjelaskan, saksi MI diperiksa selaku Pemeriksa Barang Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta.
“Pemeriksaan saksi-saksi tersebut untuk memperkuat pembuktian, dan untuk melengkapi penyidikan dalam menemukan tersangka,” kata Ketut. Menko Polhukam Mahfud MD, pada Jumat (9/6/2023) menyampaikan, penyidikan dugaan korupsi dan TPPU komoditas emas yang ditangani Kejagung sudah ada tersangkanya.
Mahfud juga mengaku, sudah ada dilakukan beberapa proses penyitaan. Mahfud juga menjelaskan, kasus tersebut bagian dari penuntasan hukum terkait aliran TPPU di lingkungan bea cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) setotal Rp 189 triliun.
BACA JUGA:Gedung Seni ISBI Bandung di Lalap Sijago Merah, Tidak Ada Korban Jiwa
Mahfud sejak bulan lalu membentuk Satgas TPPU untuk pengusutan dugaan TPPU ratusan triliun itu. Menyangkut kasus komoditas emas itu, Mahfud mengatakan nilai penghilangan hak negara, yang berpotensi menjadi kerugian negara mencapai Rp 49 triliun.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: